Informasi PPDB Dari TK Ke SD
A. Persyaratan Pendaftaran Sekolah Dasar
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru;
- Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
- Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun;
- Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi agar menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);
- Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali agar menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali hanya mendaftar pada satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran I;
- Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen sesuai yang tertera pada Lampiran II; dan
- Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Baik Negeri dan Swasta dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung, dan/atau tes Intelligence
download Lampiran
Tabel 3. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar Negeri
|
No |
Pelaksanaan |
Hari/Tanggal |
Waktu |
Keterangan |
|
1 |
Pendataan |
Senin-Sabtu, 28 Mei s.d 1 Juni 2024 |
Sesuai Jam Kerja |
Melalui Kepala Kewilayahan |
|
2 |
Pendaftaran |
Senin-Kamis, 3 Juni s.d 6 Juni 2024 |
08.00 - 13.00 Wita |
Media Sosial Sekolah |
|
3 |
Verifikasi |
Senin-Kamis, 10 Juni s.d 12 Juni 2024 |
08.00 - 13.00 Wita |
Panitia PPDB Sekolah |
|
4 |
Pengumuman |
Selasa, 18 Juni 2024 |
Sesuai Jam Kerja |
Media Sosial Sekolah Group Calon Peserta Didik Baru |
|
5 |
Daftar Ulang |
Rabu-Kamis, 19 Juni s.d 20 Juni 2024 |
08.00 - 13.00 Wita |
Mengunggah Form Daftar Ulang melalui Media Sosial Sekolah |
- Langkah-langkah PPDB Sekolah Dasar
- Sekolah harus membuat pamflet (flyer) yang berisi, sebagai berikut:
- Tahap-tahap PPDB Sekolah Dasar;
- Persyaratan sesuai Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Tabanan;
- Media Sosial Sekolah (Facebook, Istagram, WhatsApp, Email atau Telegram);
- Link Pendaftaran
- Sekolah harus membuat pamflet (flyer) yang berisi, sebagai berikut:
PETUNJUK TEKNIS PPDB KAB.TABANAN TP.2024/2025
- Pendataan
Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas pendataan kepada Kepala Kewilayahan Banjar Dinas pendukung sekolah sesuai SK Zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yang meliputi:
- Foto Copy Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan 1 lembar;
- Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar;
- Foto Copy Ijazah Taman Kanak-Kanak 1 lembar;
- Surat Pernyataan hanya mendaftar pada satu sekolah sesuai format pada Lampiran I; dan
- Akun Media Sosial Orang Tua/Wali yang
- Pendaftaran
- Sekolah membuat Media Sosial Group Calon Peserta Didik Baru berdasarkan akun orang tua yang disetorkan saat pendataan; dan
- Pengisian Form Pendaftaran (dibuat oleh Sekolah Dasar) secara online dan mengirim berkas persyaratan dalam bentuk .jpeg atau
.png pada Media Sosial Sekolah.
- Verifikasi
- Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah melakukan verifikasi berkas yang diunggah melalui Media Sosial Sekolah oleh Calon Peserta Didik Baru; dan
- Panitia PPDB menyeleksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten
- Pengumuman
- Panitia PPDB yang dibentuk oleh sekolah mengumumkan hasil seleksi melalui Group Media Sosial Calon Peserta Didik Baru sesuai jadwal; dan
- Jumlah siswa yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah masing-masing seperti tertera pada Tabel 1.
- Daftar Ulang
Pada saat pendaftaran kembali Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mengunggah Form Daftar Ulang sesuai format pada Lampiran IV.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Gerakan 7 kebiasaan anak indonesia hebat
- SD Negeri 1 Pandak Bandung Mengirimkan Perwakilan dalam Seleksi Siswa Berprestasi Tingkat kecamatan
- Pemantapan Ujian SD Negeri 1 Pandak Bandung
Kembali ke Atas


