• 3
  • 2
  • 3

Selamat Datang di Website SD NEGERI 1 PANDAK BANDUNG. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SD NEGERI 1 PANDAK BANDUNG

NPSN : 20210743

Jalan Raya tanah lot Pandak bandung Kediri Tabanan


[email protected]

TLP : -


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 10596
Pengunjung : 5054
Hari ini : 18
Hits hari ini : 54
Member Online : 0
IP : 216.73.216.180
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

Informasi PPDB Dari TK Ke SD




A.    Persyaratan Pendaftaran Sekolah Dasar



  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

  2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru;

  4. Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;

  5. Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;

  6. Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang  berusia  7 tahun;

  7. Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

  8. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi agar menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);

  9. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali agar menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;

  10. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali hanya mendaftar pada satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran I;



  1. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen sesuai yang tertera pada Lampiran II; dan

  2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Baik Negeri dan Swasta dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung, dan/atau tes Intelligence


download Lampiran 


https://docs.google.com/document/d/1F_DNgwM1g4eLrofX9IOfmtpplPu7Vl-D/edit?usp=sharing&ouid=117434540342326302156&rtpof=true&sd=true


Tabel 3. Jadwal Pelaksanaan PPDB Sekolah Dasar Negeri
















































No



Pelaksanaan



Hari/Tanggal



Waktu



Keterangan



 


1



 


Pendataan



Senin-Sabtu, 28 Mei s.d


1 Juni 2024



Sesuai Jam Kerja



Melalui Kepala Kewilayahan



 


2



 


Pendaftaran



Senin-Kamis, 3 Juni s.d


6 Juni 2024



08.00 -


13.00 Wita



Media Sosial Sekolah



 


3



 


Verifikasi



Senin-Kamis, 10 Juni s.d


12 Juni 2024



08.00 -


13.00 Wita



Panitia PPDB Sekolah



 


4



 


Pengumuman



 


Selasa, 18 Juni


2024



 


Sesuai Jam Kerja



Media Sosial Sekolah Group Calon Peserta


Didik Baru



 


5



 


Daftar Ulang



Rabu-Kamis, 19 Juni s.d


20 Juni 2024



 


08.00 -


13.00 Wita



Mengunggah Form Daftar Ulang melalui Media


Sosial Sekolah



 



  1. Langkah-langkah PPDB Sekolah Dasar

    1. Sekolah harus membuat pamflet (flyer) yang berisi, sebagai berikut:

      1. Tahap-tahap PPDB Sekolah Dasar;

      2. Persyaratan sesuai Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Tabanan;

      3. Media Sosial Sekolah (Facebook, Istagram, WhatsApp, Email atau Telegram);

      4. Link Pendaftaran






 


 


 


 


 


 


PETUNJUK TEKNIS PPDB KAB.TABANAN TP.2024/2025


 



  1. Pendataan


Orang tua Calon Peserta Didik Baru mengumpulkan berkas pendataan kepada Kepala Kewilayahan Banjar Dinas pendukung sekolah sesuai SK Zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yang meliputi:



  1. Foto Copy Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan 1 lembar;

  2. Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar;

  3. Foto Copy Ijazah Taman Kanak-Kanak 1 lembar;

  4. Surat Pernyataan hanya mendaftar pada satu sekolah sesuai format pada Lampiran I; dan

  5. Akun Media Sosial Orang Tua/Wali yang



  1. Pendaftaran

    1. Sekolah membuat Media Sosial Group Calon Peserta Didik Baru berdasarkan akun orang tua yang disetorkan saat pendataan; dan

    2. Pengisian Form Pendaftaran (dibuat oleh Sekolah Dasar) secara online dan mengirim berkas persyaratan dalam bentuk .jpeg atau




.png pada Media Sosial Sekolah.



  1. Verifikasi

    1. Panitia PPDB yang dibentuk oleh Sekolah melakukan verifikasi berkas yang diunggah melalui Media Sosial Sekolah oleh Calon Peserta Didik Baru; dan

    2. Panitia PPDB menyeleksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten



  2. Pengumuman

    1. Panitia PPDB yang dibentuk oleh sekolah mengumumkan hasil seleksi melalui Group Media Sosial Calon Peserta Didik Baru sesuai jadwal; dan

    2. Jumlah siswa yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah masing-masing seperti tertera pada Tabel 1.



  3. Daftar Ulang


Pada saat pendaftaran kembali Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mengunggah Form Daftar Ulang sesuai format pada Lampiran IV.


 



Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :





   Kembali ke Atas