• 3
  • 2
  • 3

Selamat Datang di Website SD NEGERI 1 PANDAK BANDUNG. Terima Kasih Kunjungannya

Pencarian

Kontak Kami


SD NEGERI 1 PANDAK BANDUNG

NPSN : 20210743

Jalan Raya tanah lot Pandak bandung Kediri Tabanan


[email protected]

TLP : -


          

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 10588
Pengunjung : 5054
Hari ini : 18
Hits hari ini : 46
Member Online : 0
IP : 216.73.216.180
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

Status Member

informasi PPDB Dari TK ke SD

Tanggal : 20/05/2024

A.    Persyaratan Pendaftaran Sekolah Dasar

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
  2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point 2 (dua) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru;
  4. Memiliki Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  5. Memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Tabanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 20 Juni 2023;
  6. Sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang  berusia  7 tahun;
  7. Calon Peserta Didik Baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  8. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi agar menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah seperti: Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), dan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS);
  9. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali agar menyertakan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara;
  10. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali hanya mendaftar pada satu Sekolah Dasar sesuai yang tertera pada Lampiran I;

 

  1. Membuat Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang keabsahan dokumen sesuai yang tertera pada Lampiran II; dan
  2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru kelas 1 Sekolah Dasar Baik Negeri dan Swasta dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung, dan/atau tes Intelligence

 

download lampiran di

https://docs.google.com/document/d/1F_DNgwM1g4eLrofX9IOfmtpplPu7Vl-D/edit?usp=sharing&ouid=117434540342326302156&rtpof=true&sd=truePPDB_4 



Kembali ke Atas


Info Sekolah Lainnya :